LINK siapbersamaumkm untuk Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Ternyata bukan Milik Kemenkopukm
Situs dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.
Redaksi Serambinews.com memperbaharui judul dan isi artikel setelah mendapatkan penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Jumat (23/10/2020) pukul 19.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan situs pendataan UMKM dengan alamat https://siapbersamaumkm.com adalah hoaks.
Situs tersebut meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi, sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM.
"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020) sore.
Untuk diketahui, muncul situs yang menampilkan logo resmi Garuda Pancasila dengan tulisan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Situs dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.
Terkait situs tersebut, Fiki melanjutkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi agar masyarakat mewaspadai link-link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.
Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati-hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia.
Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs https://siapbersamaumkm.com/ tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e-form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi.
E-form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.
Saat ini, pendataan UMKM melalui e-form tersebut sudah ditutup.
Pendataan UMKM itu juga tidak terkait dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dengan demikian, Fiki memastikan situs https://siapbersamaumkm.com/ hoaks dan bukan berasal dari Kemenkop UKM.
Sebelum Penjelasan Kemenkop dan UKM
Sebelum mendapat penjelasan Kemenkop dan UKM diberitakan, segera daftar online untuk dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Akses website https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id/.
Jika link tersebut tak bisa dibuka oleh Anda, masih ada cara lain untuk daftar.
Berikut cara lain untuk daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM.
Dalam artikel ini Anda juga bisa melihat cara dan syarat pengajuan bantuan UMKM.
Beberapa hari terakhir, akses daftar online bantuan UMKM melalui
Baca juga: Daftar Pertanyaan yang Harus Diisi Saat Login siapbersamaumkm.com, Siapkan KTP
Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Segera Login siapbersamaumkm.com, Bersiap Dapat Rp 2,4 Juta
https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id/ tidak bisa dilakukan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.
Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Cara Isi Formulir siapbersamaumkm.com untuk Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Anda Mendapatkan Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Verifikasi & Cairkan
Baca juga: Permohonan Bantuan Dana UMKM Kini Bisa Diajukan Melalui Keuchik, Begini Proses dan Jadwalnya
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Daftar BLT UMKM, Kamu Tak Bisa Akses? Segera Lakukan Ini