Berita Aceh Utara
Permohonan Bantuan Dana UMKM Kini Bisa Diajukan Melalui Keuchik, Begini Proses dan Jadwalnya
Batas pengajuan berkas permohonan lengkap dengan persyaratan yang sudah ditentukan tersebut sampai 20 November mendatang.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dana utpelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kini dapat mengajukan berkas permohonan kepada keuchik di desanya masing-masing.
Batas pengajuan berkas permohonan lengkap dengan persyaratan yang sudah ditentukan tersebut sampai 20 November mendatang.
Hal itu ditegaskan melalui surat Nomor 400/1416 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM tahap kedua yang ditujukan kepada semua camat di Aceh Utara guna disampaikan kepada warga melalui keuchik.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, untuk gelombang pertama, bantuan dana UMKM tersebut dimulai dari akhir Agustus sampai 5 September 2020.
Lalu pada 6 Oktober 2020, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) RI kembali menyurati pemerintah kabupaten/kota di Indonesia untuk memberitahukan perpanjangan waktu pendataan.
Baca juga: Mesir Temukan Peti Mati Kuno dan Patung Kayu Berlapis Emas, Berikut Foto-fotonya
Baca juga: Sekda Aceh Selatan Diisukan akan Diganti, Sudah 4 Tahun Menjabat, Ini Penjelasan Asisten III
Baca juga: Pelopori Pembelajaran Home Visit, Guru & Kepala Sekolah di Aceh Tamiang Mendapat Penghargaan
Tujuan dari program tersebut adalah agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk tahap kedua, pengajuan berkasnya dibuka dari 15 Oktober sampai 20 November 2020 mendatang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Utara, Dayan Albar kepada Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).
Disebutkan dia, kriteria peserta program BPUM adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta, dan omzet di bawah 300 juta.
"Selain itu, memiliki saldo tabungan Rp 2 juta dan tidak mempunyai kredit dengan pihak perbankan. Syarat lainnya, pemohon juga bukan anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN, serta belum menerima bantuan dari pemerintah,” bebernya.
Ditambahkan dia, bahan persyaratan yang harus dibawa oleh calon pelaku usaha berupa fotokopi KTP, surat keterangan usaha, foto tempat kegiatan usaha, beserta dengan pelaku usaha, dan nomor handphone (HP) yang aktif.
Baca juga: Edukasi Protokol Kesehatan, Satlantas Polres Bener Meriah Pasang Stiker Ajakan Pakai Masker di Mobil
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Sanggah Hasil Ujian CPNS, Waktunya Hanya Tiga Hari, Ini Jadwal Pengumumannya
Baca juga: Buruan Mendaftar, Beasiswa Tahfidz Alquran bagi Anak Yatim di BMA Terbatas, Kuota Tersisa 236 Orang
“Data tersebut dapat disampaikan langsung kepada keuchik untuk diteruskan kepada Disperindagkop dan UKM,” pungkas Dayan.(*)