Cara Isi Formulir siapbersamaumkm.com untuk Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Kementrian Koperasi dan UKM (KomenKopUKM) merilis situs untuk para pelaku usaha kecil menengah dan koperasi, siapbersamaumkm.com.

Editor: Amirullah
tangkap layar siapbersamaumkmcom.jpg
formulir untuk pendataan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di situs siapbersamaumkm.com. 

SERAMBINEWS.COM - Kementrian Koperasi dan UKM (KomenKopUKM) merilis situs untuk para pelaku usaha kecil menengah dan koperasi, siapbersamaumkm.com.

KemenKopUKM lewat siapbersamaumkm.com mengupayakan penanganan dalam bentuk kebijakan, regulasi, program, dan fasilitas dengan tujuan menjgaga keberlangsungan KUKM dan para pelakunya dalam masa krisis ini.

Di situs tersebut, pelaku koperasi dan UKM diminta untuk mengisi formulir untuk pendataan usaha mereka di tengah Covid-19.

Agar mencapai tujuan tersebut, KemenKopUKM melakukan pendataan untuk dapat dilengkapi para pelaku KUKM, melalui jalur-jalur resmi berikut ini:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/ Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan di lapangan

- Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas dan Lapenkop

- Institusi/ Asosiasi/ Perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk mengisi formulir ini, hanya dibutuhkan waktu 15 menit.

Identitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum mengisi formulir, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, surat izin/akta, hingga foto tempat usaha/koperasi.

Setelah itu, barulah login ke siapbersamaumkm.com.

Baca juga: Situs siapbersamaumkm.com Dibuka, Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Modal UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Pegawai Disdagperinkop dan UKM Bireuen Jemput Berkas UMKM ke Setiap Kecamatan, Ini Jadwalnya

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pastikan Melalui Situs eform.bri.co.id

Isi Formulir

Dalam formulir yang ada diunggah KemenKopUKM, para pelaku koperasi dan UKM harus mengisi sejumlah data.

Mulai data pribadi, data tempat usaha/koperasi, hingga kondisi dalam masa pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved