Khalwat

Pria Beristri yang Digerebek Berkhalwat dengan Dokter di Rumah Dinas Diduga Ajudan Wakil Bupati

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang ada di desa tempat keduanya diamankan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Ilustrasi 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pria yang digrebek masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya bersama seorang oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan diduga merupakan ajudan seorang wakil bupati di barat selatan.

Pria yang dikabarkan sudah memiliki istri sah itu ditangkap warga di sebuah rumah dinas kompleks Puskesmas Ligan lantaran diduga melakukan perbuatan mesum.

Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali mengatakan, jika sesuai dengan pengakuan pelaku, dirinya merupakan ajudan wakil bupati tersebut.

Sebelumnya diberitakan Masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya mengamankan dua orang diduga melakukan khalwat di sebuah rumah.

Baca juga: Daftar Pertanyaan yang Harus Diisi Saat Login siapbersamaumkm.com, Siapkan KTP

Baca juga: Viral Barista Ini Terduduk Lemas Setelah Lihat Mantan Kekasihnya Foto Prewedding di Tempat Kerjanya

Baca juga: Diduga Khalwat, Dokter di Aceh Jaya Digerebek Warga

Kedua pasangan itu salah satunya merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan berusia 33 tahun berinisial YM, sedangkan pria berinisial CR (33).

Setelah diamankan kedua pasangan itu langsung diserahkan kepada WH Aceh Jaya untuk diproses.

Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang ada di desa tempat keduanya diamankan.

"Keduanya diamankan di rumah dinas kompleks Puskesmas Ligan, dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan air kotor," jelasnya.

Ia sendiri menambahkan, lantaran hal itu, pihaknya tidak melanjutkan kasus itu karena yang diterapkan oleh masyarakat dengan sanksi adat juga sudah dibenarkan dalam qanun syariat dan kesepakatan bersama beberapa stakeholder Aceh.

"Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan," tandasnya.

"Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat, dan sudah diselesaikan," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved