Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Evaluasi Penanganan Limbah, DLHK Aceh Kembali Turun ke PT KIM, Ini Penemuan di Lapangan

PMKS tersebut sejak 9 Oktober 2020 lalu, dibekukan terkait izin lingkungannya oleh Pemkab Nagan Raya lantaran penanganan limbahnya bermasalah.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
FOTO/DLH NAGAN RAYA
Tim DLH Nagan Raya disaksikan DPRK dan Muspika Tadu Raya ketika turun ke PMKS PT KIM terkait pembekuan sementara izin lingkungan perusahaan dengan memasang plamplet spanduk, Jumat (9/10/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh selama dua hari pada Kamis-Jumat (22-23/10/2020), kembali turun ke Pabrik Minyak Kepala Sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di Alue Pungki Tadu Raya, Nagan Raya.

Pabrik minyak kelapa sawit tersebut sejak 9 Oktober 2020 lalu, dibekukan terkait izin lingkungannya oleh Pemkab Nagan Raya lantaran penanganan limbahnya bermasalah.

Tim DLHK Aceh ke PT KIM mengecek kembali terkait penanganan limbah yang telah dilaporkan pihak perusahaan telah mereka benahi selama ini dengan harapan operasional PT KIM segera bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat menjawab Serambinews.com, Sabtu (24/10/2020). “Benar tim DLHK turun ke PT KIM selama dua hari,” kata Hidayat.

Menurutnya, tim DLHK Aceh kembali turun untuk mengecek kondisi ril di lapangan, sebab dari laporan pihak perusahaan kepada tim DLHK Aceh bahwa limbah telah dibenahi.

Baca juga: Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan PMKS Raja Marga Terkait Limbah, Begini Respon Perusahaan

Baca juga: Kiwil Nikah Siri Janda 2 Anak, Istri Pertama Kiwil, Rohimah Posting Foto Mesra dengan Suaminya Itu 

Baca juga: Racunnya Bisa Bikin Kaya Mendadak, Inilah Kehebatan Kalajengking Emas, Harta Berharga dari Israel

Diterangkannya, terkait tindak lanjut terkait turun kembali pihak DLHK Aceh, Pemkab Nagan Raya menunggu rekomendasi dari DLHK Aceh. “Kita akan ikuti yang menjadi rekomendasi DLHK Aceh ke depannya,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembekuan sementara izin lingkungan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).

Tanda pembekuan sebagai sanksi adminitratif dengan dipasangkan pamflet dalam bentuk spanduk serta penyerahan SK oleh tim Pemkab Nagan Raya tertanggal 7 Oktober 2020 yang diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan pada Jumat (9/10/2020).

Tim Pemkab yang turun ke PT KIM dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Kabid Amdal, Jufrizal, Kabid Pengawasan, Samsul Kamal, dan staf Bidang Amdal, Endi.

Turut juga hadir Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain dan anggota DPRK, Said Alwi dan Syarimin, serta didampingi Muspika Tadu Raya, plus Keuchik Gunong Pungki.

Baca juga: Shin Tae-yong: Jalani Protokol Kesehatan dengan Baik Kompetisi Bisa Berlangsung dengan Baik dan Aman

Baca juga: Kilas Balik El Clasico - Messi Punya Pengalaman Tragis Sewaktu Jalani Debut El Clasico di Kandang

Baca juga: Nanti Malam Laga Barcelona vs Real Madrid, Begini Prediksi Luis Milla soal Keunggulan Kedua Tim

Kabid Amdal, Jufrizal mengungkapkan, pembekuan sementara izin lingkungan PT KIM menindaklanjuti temuan tim DLHK Aceh yang turun terkait pencemaran limbah.

Pihak DLHK Aceh merekomendasikan pembenahan soal limbah serta merekomendasikan pembekukan sementara hingga proses pembenahan selesai.

"Jadi, kami turun hari ini menyerahkan SK pembekukan izin dan memasangkan pamflet di PT KIM terkait pembekuan tersebut," kata Jufrizal.

Direktur Operasional PT KIM, Sumarno menyambut baik kedatangan tim Pemkab Nagan Raya. "Terhadap apa yang menjadi temuan DLHK Aceh, sudah kita tindaklanjuti dan sudah dibenahi sejak surat teguran kami terima," klaimnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved