Ingin Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Tenang, Begini Caranya

Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020. Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020.

Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Bantuan ini awalnya berakhir pada September 2020 lalu.

Bantuan ini ditujukan untuk usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

()Ilustrasi cek status penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik/jannoon028)

Karena itu, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.

Lantas apakah masyarakat yang tidak memiliki rekening bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Menkop UKM Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai ini.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih bisa mendapatkan bantuan.

Baca juga: WASPADA! Situs siapbersamaumkm.com Hoax, Jangan Isi Data Pribadimu!

Baca juga: Situs Siapbersamaumkm.com Hoaks, Masyarakat Jangan Isi Data Pribadi, Website Resmi Kemenkopukm.go.id

Bagaimana caranya?

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca juga: Jadwal Pengambilan Berkas UMKM Bireuen Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved