Selasa, 9 Juni 2026

Pelantikan Nova Minggu Pertama November

Pelantikan Ir Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 (bukan 2017-2020 sebagaimana termuat dalam berita kemarin

Tayang:
Editor: bakri
IST
Safaruddin 

* Sisa Masa Jabatan 2017-2022

* Pemerintah Aceh Ikut Petunjuk Mendagri

BANDA ACEH - Pelantikan Ir Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 (bukan 2017-2020 sebagaimana termuat dalam berita kemarin) menggantikan drh Irwandi Yusuf MSc direncanakan pada minggu pertama November 2020.

Jadwalnya akan disesuaikan dengan waktu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai pihak yang melantik atas nama Presiden RI. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Jumat (23/10/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Rapat tersebut membahas agenda penjadwalan rapat paripurna DPRA terkait pengumuman Anggota Komisi Informasi (KIA) Aceh, usul penggunaan hak angket, dan pelantikan Gubernur Aceh. Selain itu juga dibahas jadwal pembukaan kembali rapat paripurna  penyampaian pertanggungjawaban APBA 2019 yang sebelumnya ditutup karena Pemerintah Aceh tidak hadir ke DPRA.

"Menyangkut jadwal pelantikan Gubernur definitif Aceh, kita menunggu penyesuaian waktu dengan Mendagri yang melantik Gubernur Aceh atas nama Presiden," kata Safaruddin.

Pelantikan itu dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Saat ini Nova masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh sejak 5 Juli 2018. Sebelumnya Ketua DPD Partai Demokrat Aceh itu merupakan Wakil Gubernur Aceh.

Nova ditunjuk sebagai Plt Gubernur setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf terkait kasus suap DOKA 2018. Keppres Nomor 95/P Tahun 2020 tentang pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh ditandatanggani Presiden Joko Widodo pada 15 September 2020.

Sehari berikutnya, Keppres tersebut diteruskan ke Pimpinan DPRA oleh Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama. Namun pimpinan DPRA baru menerima Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dan pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh pada Senin 19 Oktober 2020 melalui Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Tidak diketahui dimana Keppres itu tersangkut. Yang pasti, setelah pimpinan DPRA menerima Keppres tersebut, langsung diproses dengan dibawa ke rapat Banmus. Hasil rapat Banmus disepakati, pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh akan dilaksanakan dalam rapat paripurna setelah mendapat kepastian waktu dari Mendagri Tito Karnavian.

"Berdasarkan konfirmasi dengan Dirjen  Otda kemarin, beliau mengatakan Pak Menteri ada waktu pada minggu pertama November," kata Safaruddin.  "Tapi Banmus tidak mau berandai-andai pada minggu pertama November, kita beri ruang waktu kepada Mendagri antara 1-15 November, dan prosesinya tetap di DPRA," ungkap Safaruddin.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, tidak niat DPRA menghambat prosesi pelantikan. "Saya pikir kondisinya berjalan dengan baik dan tidak ada masalah juga untuk tidak dilantik di Gedung DPRA," pungkasnya.

Petunjuk Mendagri

Secara terpisah, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (23/10/2020) malam mengatakan Pemerintah Aceh tidak melakukan persiapan apapun terkait pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.

"Kita justru yang akan mengikuti petunjuk Mendagri dan undangannya," kata Saifullah yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved