Pelantikan Nova Minggu Pertama November
Pelantikan Ir Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 (bukan 2017-2020 sebagaimana termuat dalam berita kemarin
Sebab, kata dia, pada Pasal 69 poin c UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penerintah Aceh, ditegaskan bahwa pelatikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRA.
Pria yang akrab disapa SAG ini mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh dalam posisi taat dan patuh pada mekanisme regulasi dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan jelas.
Saat ditanya apakah ada persiapan khusus yang dipersiapkan Pemerintah Aceh? "Pemerintah Aceh dalam posisi mengikuti proses yang sedang dan akan dilaksanakan Mendagri dan DPRA," jawab Saifullah Abdulgani.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/politisi-partai-gerindra-wakil-ketua-dewan-perwakilan-rakyat-aceh-dpra-safaruddin-ssos-msp.jpg)