Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Surati PT Socfindo Terkait Limbah, Begini Respon Perusahaan

“Apa yang menjadi temuan, kita akan tindak lanjuti,” katanya. Menurutnya, perusahaan mempunyai itikad baik serta akan memenuhi yang menjadi kewajiban

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: DLH Nagan Raya
Tim DLH Nagan Raya menyerahkan surat teguran Pemkab ke PT Socfindo, Jumat (23/10/2020). 

“Apa yang menjadi temuan, kita akan tindak lanjuti,” katanya. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya memberikan sanksi admistratif, terhadap PT Socfindo Perkebunan Seumayam.

Saksi dalam bentuk surat pemaksaan pemerintah untuk dibenahi, terkait limbah pabrik dan perizinan lingkungan, di mana perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Darul Makmur.

Surat teguran Pemkab tersebut, diserahkan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya yang turun ke perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Jumat (23/10/2020).

Surat teguran dari Pemkab Nagan Raya adalah bentuk pemaksaan pemerintah, terhadap temuan terkait perlu pembenahan limbah PMKS oleh pihak PT Socfindo.

Surat Pemkab  Nagan Raya tersebut, diserahkan Kabid Pengawasan DLH Nagan Raya, Samsul Kamal didampingi Kabid Amdal Jufrizal kepada pihak perusahaan.

Kadis DLH Nagan Raya, T Hidayat mengatakan, surat yang diserahkan Pemkab ke PT Socfindo Perkebunan Seumayam merupakan bentuk pemaksaan pemerintah.

Baca juga: VIDEO - Viral Perjuangan Mama Muda Jaga Anak Sambil Menjahit Pakaian, Buah Hati Sampai Tertidur

“Apa yang menjadi temuan soal limbah harus dibenahi termasuk persoalan izin,” tegas Hidayat kepada Serambinews.com, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, untuk operasional atau aktivitas perusahaan PT Socfindo tersebut, tetap dibenarkan seperti hari-hari biasa selama ini.

“Surat  yang kita serahkan menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang turun ke PT Socfindo,” katanya.

Pihak DLHK Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke perusahaan serta diteruskan ke Pemkab  langkah yang harus dilakukan.

 Sementara itu, pimpinan PT Socfindo Perkebunan Seumayam, Rizky Irawan yang dikonfirmasi Serambinews.com terkait surat Pemkab Nagan Raya mengakui, bahwa pihak perusahaan telah menerima surat tersebut.

“Apa yang menjadi temuan, kita akan tindak lanjuti,” katanya.

Menurutnya, perusahaan mempunyai itikad baik serta akan memenuhi yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Setelah membenahi, (kami) akan melaporkan kembali kepada pihak Pemkab. (*)

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Bekukan Sementara Izin PMKS Raja Marga Terkait Limbah, Ini Penjelasan Perusahaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved