Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Bekukan Sementara Izin PMKS Raja Marga Terkait Limbah, Ini Penjelasan Perusahaan
"Kita akan undang lagi DLHK Aceh dan DLH Nagan ke perusahaan, untuk melihat kembali setelah kita benahi," katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Kita akan undang lagi DLHK Aceh dan DLH Nagan ke perusahaan, untuk melihat kembali setelah kita benahi," katanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya membekukan izin lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Raja Marga.
Pembekuan sementara, terkait temuan dugaan pencemaran limbah di perusahaan perkebunan sawit tersebut untuk dibenahi.
Pembekuan sebagai bentuk sanksi administratif, ditandai penyerahan SK Bupati Nagan Raya pada Jumat (23/10/2020), oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya kepada manajemen PT Raja Marga.
Tim DLH juga memasang paksa pamplet spanduk pembekukan di perusahaan berlokasi di Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur.
Untuk dihentikan sementara aktivitasnya, hingga pembenahan limbah selesai.
Tim DLH Nagan Raya yang turun terdiri atas, Kabid Amdal Jufrizal dan Kabid Pengawasan Samsul Kamal dan turut mendampingi tim DLH dari Muspika Darul Makmur.
Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Pembangunan Gampong Sikundo, Desa Pedalaman di Aceh Barat
Surat pembekuan izin bernomor 267/Kpts/2020 tentang penerapan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT Raja Marga tertanggal 19 Oktober 2020 diserakan tim DLH diterima GM PT Raja Marga, Said Mustajab.
Kadis DLH Nagan Raya, T Hidayat kepada Serambinews.com, Sabtu (24/10/2020) mengatakan, Pemkab Nagan Raya telah menyerahkan SK pembekuan izin lingkungan PT Raja Marga.
"Pembekuan izin lingkungan PT Raja Marga menindaklanjuti temuan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan) Aceh," katanya.
Menurutnya, pembekuan oleh Pemkab supaya pihak perusahaan membenahi temuan soal pencemaran limbah pabrik, setelah turunnya tim DHK Aceh ke perusahaan tersebut.
"SK pembekuan sudah kita serahkan kepada pihak perusahaan serta pemasangan plamplet pembekuan di perusahaan," ujarnya.
Tanggapan perusahaan
Baca juga: Enam Pekerja Tersengat Listrik, 4 Dirujuk ke RSUD, 2 di Puskesmas, Begini Kondisi Mereka Sekarang
Sementara itu, GM PT Raja Marga, Said Mustajab dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, surat teguran DLHK Aceh dan DLH kabupaten itu sudah dalam pembenahan pihak perusahaan.