Berita Banda Aceh
Animo Pendaftar Calon Komisoner KPI Aceh Meningkat, Batas Pendaftaran 6 November
Animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meningkat
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meningkat.
Bahkan, sejumlah pendaftar berasal dari luar Aceh.
Ketua Pansel KPI Aceh, Rahmat Saleh di Banda Aceh, memberi apresiasi terhadap pelamar yang sudah mengirimkan aplikasinya.
“Kami gembira melihat tingginya animo masyarakat mendaftar sebagai calon komisioner KPI Aceh, dan tidak menduga, ada pendaftar yang berasal dari luar Aceh,” jelas Rahmat Saleh, Minggu (25/10/2020).
Didampingi Panitia Seleksi KPI Aceh, Ade Irma, Bustamam Ali, Zalsufran, Daspriani YZ, Rahmat Saleh menyebutkan, pendaftar yang terpantau mengunduh form dari link http://bit.ly/LampiranKPIA dari sistem, sudah mencapai 80 orang.
Rahmat menambahkan, pihak Pansel berharap putra-putri terbaik Aceh bisa memanfaatkan kesempatan ini.
“Karena komisi ini akan mengatur hal-hal terkait penyiaran daerah, dan kearifan lokal di Aceh, agar semua lembaga penyiaran bisa mengedukasi masyarakat di Aceh sesuai fungsi lembaga penyiaran ini,” ujar Rahmat.
Baca juga: Lihat Ayahnya Kencing, Gadis 8 Tahun Teriak ke Ibunya dan Sebut ‘Usus’ Ayah Masih Menggantung
Dia berharap, ada talenta muda yang muncul menjadi komisioner penyiaran pada periode masa akan datang di daerah Serambi Mekkah ini.
Dia menambahkan, pendaftaran seleksi diumumkan secara terbuka di media massa dan rincian informasi mengenai tahapan seleksi KPI Aceh.
Pendaftaran sudah dibuka mulai 15 Oktober hingga 6 November 2020, melalui link http://bit.ly/PendaftaranKPIA.
Tahapan tes yakni mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi berupa tes tertulis dan kemampuan baca Alquran, tes kesehatan dan bebas narkoba, psikotes, dan wawancara dengan timsel.
Keseluruhan tahapan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.
Baca juga: 5 Tips Mudah untuk Membentuk Alis yang Sempurna
"Kami menjamin proses seleksi akan berlangsung transparan dan adil untuk mendapatkan figur-figur terbaik dalam mengatur tata kelola penyiaran di wilayah Aceh," ujarnya.