Berita Nagan Raya
DPRK Nagan Raya Harapkan Pembekuan Izin Lingkungan Harus Jadi Efek Jera Bagi Perusahaan
DPRK Nagan Raya dari Komisi III menyatakan apresiasi terhadap Pemkab setempat yang telah menerapkan aturan berlaku terkait pencemaran limbah...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Dikatakannya, persoalan ini diharapkan juga tidak terjadi pada perusahaan lain di Nagan Raya terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
“DPRK dari Komisi III terus memantau terhadap soal lingkungan tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan, Pemkab Nagan Raya mulai bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat dalam pengelolaan limbah.
Jika sebelumnya Pemkab membekukan izin lingkungan PT KIM, kali ini giliran PT Raja Marga.
Pembekuan izin bersifat sementara sampai perusahaan melakukan pembenahan.
Pemkab membekukan menindak lanjuti temuan DLHK Aceh yang turun ke perusahaan bergerak perkebunan kelapa sawit.(*)
Baca juga: VIDEO - Viral Eksperimen Sedot Tutup Botol, Hasil Bikin Menyesal dan Takut Ibu Tahu
Baca juga: Raja Malaysia Tolak Nyatakan Keadaan Darurat, Begini Nasib Muhyiddin Yassin sang Pengusul Darurat
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Santri di Nagan Raya Tunggu P-21
Baca juga: Mahasiswa: Wakil Bupati Aceh Selatan Perlu Segera Ditetapkan
Baca juga: PBSI Aceh Tegaskan Sikapnya dan Tetap Jagokan Ari Wibowo sebagai Calon Ketua Umum PP PBSI
Baca juga: Influencer Jokowi Masuk Komisaris BUMN ITDC, Ini Profil Ulin Yusron