Berita Nagan Raya
DPRK Nagan Raya Harapkan Pembekuan Izin Lingkungan Harus Jadi Efek Jera Bagi Perusahaan
DPRK Nagan Raya dari Komisi III menyatakan apresiasi terhadap Pemkab setempat yang telah menerapkan aturan berlaku terkait pencemaran limbah...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan |Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya dari Komisi III menyatakan apresiasi terhadap Pemkab setempat yang telah menerapkan aturan berlaku terkait pencemaran limbah di perusahaan di kabupaten.
Pasalnya dalam bulan Oktober 2020 Pemkab telah membekukan dua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan diharapkan menjadi efek jera.
Terutama kepada perusahaan yang terkena sanksi dan perusahaan lain untuk tidak main-main soal pencemaran lingkungan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain kepada Serambinews.com, Minggu (25/10/2020).
"Kita mengharapkan sanksi pembekukan menjadi efek jera sehingga dibenahi pencemaran limbah," katanya.
Serta kepada perusahaan lain di Nagan Raya harus mengelola limbah dengan benar sehingga tidak mengalami nasib sama.
Baca juga: Raja Malaysia Tolak Nyatakan Keadaan Darurat, Begini Nasib Muhyiddin Yassin sang Pengusul Darurat
Baca juga: Parlemen Israel Sepakati Normalisasi Hubungan dengan Bahrain
Baca juga: Positif Covid-19, Wawalko Subulussalam Dikarantina Layaknya Masyarakat Biasa di Puskesmas Jontor
Menurutnya, sanksi yang diberikan sehingga pihak perusahaan segera membenahi sehingga bila sudah sesuai maka tentu akan dikaji dan bisa dibuka kembali.
Namun sebaliknya bila tidak akan berdampak lama pada terhentinya operasional.
“Kita mendorong perusahaan lain di Nagan Raya untuk patuh terhadap aturan terutama terkait limbah pabrik,” ujarnya.
Dikatakannya, sanksi terhadap dua PMKS yang diberikan sanksi pembekuaan yakni PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) pada 9 Oktober 2020 dan PT Raja Marga pada 23 Oktober 2020 diharapkan kedua perusahaan ini segera membenahi.
Sehingga apa yang menjadi temuan sehingga bisa secepatnya kembali operasional dan tentu harus mengikuti aturan berlaku.
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya mengakui bahwa pada Jumat (23/10/2020) komisi III yang turut dihadiri Ketua DPRK Jonniadi mengadakan fasilitasi pertemuan warga Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur dengan PT Raja Marga.
Dalam pertemuan di DPRK yakni membahas soal selama ini belum direalisasi dana pemberdayaan oleh pihak perusahaan ke pihak desa.
Namun dalam pertemuan kedua pihak antara perusahaan dan warga sudah menyekati akan diselesaikan soal dana pemberdayaan tersebut.