Fakta Oknum Polisi dan TNI Pasok Senjata Api untuk KKB Papua, Dipecat hingga Penjara Seumur Hidup
Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Baca juga: Sedang Hamil 4 Bulan, Istri Polisi Ini Nekat Gantung Diri: Sempat Telepon Suami dan Menulis Surat
Baca juga: Kapolda Riau Marah Ada Polisi Terlibat Narkoba, Sebut Pengkhianat Bangsa, Mabes Polri: Tindak Tegas
Baca juga: VIDEO - Viral, Selalu Sendiri, Wanita Ini Dianggap Tak Punya Teman, Ini Alasannya Hingga Dia Dipuji
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua"