Kapolda Riau Marah Ada Polisi Terlibat Narkoba, Sebut Pengkhianat Bangsa, Mabes Polri: Tindak Tegas

Bahkan, Kompol Imam Zaidi (55) bersama Hendry Winata (51) membawa 16 kilogram sabu-sabu saat diamankan.

Editor: Faisal Zamzami
HANDOUT
Personel Polda Riau Kompol IZ Ditangkap 

"Mereka menerima dari seseorang, kita membuntuti di belakangnya.

Sabu 16 kilogram dimasukkan ke dalam 2 tas ransel.

Yang diterima di Jalan Parit Indah. Kita lakukan pengejaran, sampai Jalan Arengka," tutur Agung.

Kedua tersangka pun panik, hingga akhirnya sempat menabrak sepeda motor dan mobil di depannya.

Sehingga membahayakan masyarakat.

Aparat lalu mengambil upaya paksa.

Dengan menembak bagian ban mobil supaya mereka menghentikan mobil mereka.

Namun ternyata mereka tidak berhenti. Petugas pun melakukan upaya paksa menembak ke arah yang bersangkutan.

"Karena kita tahu yang bersangkutan juga memiliki senjata api.

Sekarang saudara Imam Zaidi masih dioperasi di rumah sakit untuk mengeluarkan proyektil yang ada ditubuhnya," papar Kapolda.

Kolas foto saat penangkapan oknum polisi yang terlibat kasus sabu-sabu di Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah terlbat aksi kejar-kejaran, dan menabrak mobil yang dikendarai pelaku.
Kolas foto saat penangkapan oknum polisi yang terlibat kasus sabu-sabu di Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah terlbat aksi kejar-kejaran, dan menabrak mobil yang dikendarai pelaku. (Tribun Pekanbaru)

Baca juga: Dramatis! Polisi Kejar Oknum Polisi Diduga Bawa Sabu 16 Kg Bak Film Action, Fakta dan Menegangkan

Baca juga: Ini Fakta-fakta Oknum Perwira Polisi Bawa Sabu 16 Kg, Ditembak Saat Kabur, Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Mabes Polri mendukung langkah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Artinya siapapun yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas.

Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved