Sengketa Lahan
Ketua Forum Keuchik Blangpidie Dukung Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Dibagikan untuk Seluruh Gampong
Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain pemerintah menghindari konflik sosial antar masyarakat, juga tel
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Forum Keuchik, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nasruddin mendukung usulan anggota DPRK agar eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang (HGU PT CA) di kecamatan Bababahrot, dibagikan untuk 152 gampong.
"Kita sangat sepakat, kalau seluruh gampong di Abdya mendapatkan masing-masing lima hektare dari tanah eks HGU PT CA," ujar Ketua Forum Keuchik, Kecamatan Blangpidie, Nasruddin kepada Serambinews.com, Minggu (25/10/2020).
Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain pemerintah menghindari konflik sosial antar masyarakat, juga telah menegakkan azaz keadilan.
"Harus diakui, atau tidak, selama ini yang mendapat lahan seperti ini, hanya pihak-pihak tertentu, dan tidak sesuai keperuntukan, dan sangat rawan konflik. Tapi, kalau tanah itu dibagikan untuk gampong dan ormas keagamaan, sudah sangat tepat dan patut didukung bersama-sama," tegasnya.
Untuk itu, Nasruddin sangat berharap usulan anggota DPRK Abdya tentang pembagian eks PT CA untuk seluruh gampong itu, bisa diakomodir oleh tim TORA dan pemerintah.
"Kami sangat berharap, Pak Bupati Akmal bisa mengakomudir eks lahan PT CA ini, apalagi ini untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.
Bahkan, Nasruddin lahan tersebut segera dibagikan, sehingga tanah tersebut bisa digarap dan dikelola oleh para penerima manfaat.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Mon Geudong
Baca juga: Viral Momen Langka, Gadis Ini Lamar Perempuan untuk Jadi Ibu Tirinya hingga Pasang Cincin Tunangan
"Teknisnya terserah, tapi saya sangat berharap, uang ini, bisa dimanfaatkan oleh fakir miskin, anak yatim dan masyarakat yang kurang mampu, untuk penunjang ekonomi dan pendidikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pasca ditolaknya kasasi PT CA oleh Mahkamah Agung, ada sekitar 2.700 ha eks lahan HGU PT CA kembali menjadi tanah negara yang bisa dibagi kepada masyarakat.
Akmal Ibrahim mewacanakan distribusi atau pembagian eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot untuk lembaga keagamaan 200 hektar.
Seluas 200 hektare itu, dibagikan untuk Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain, 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.
Tolak Perpanjang HGU PT CA
Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf saat masih menjabat ikut menolak HGU PT CA tersebut.
Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA. Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.