Sengketa Lahan

Ketua Forum Keuchik Blangpidie Dukung Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Dibagikan untuk Seluruh Gampong

Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain pemerintah menghindari konflik sosial antar masyarakat, juga tel

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone, Rabu (14/3) di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Forum Keuchik, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nasruddin mendukung usulan anggota DPRK agar eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang (HGU PT CA) di kecamatan Bababahrot, dibagikan untuk 152 gampong.

"Kita sangat sepakat, kalau seluruh gampong di Abdya mendapatkan masing-masing lima hektare dari tanah eks HGU PT CA," ujar Ketua Forum Keuchik, Kecamatan Blangpidie, Nasruddin kepada Serambinews.com, Minggu (25/10/2020).

Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain pemerintah menghindari konflik sosial antar masyarakat, juga telah menegakkan azaz keadilan.

"Harus diakui, atau tidak, selama ini yang mendapat lahan seperti ini, hanya pihak-pihak tertentu, dan tidak sesuai keperuntukan, dan sangat rawan konflik. Tapi, kalau tanah itu dibagikan untuk gampong dan ormas keagamaan, sudah sangat tepat dan patut didukung bersama-sama," tegasnya.

Untuk itu, Nasruddin sangat berharap usulan anggota DPRK Abdya tentang pembagian eks PT CA untuk seluruh gampong itu, bisa diakomodir oleh tim TORA dan pemerintah.

"Kami sangat berharap, Pak Bupati Akmal bisa mengakomudir eks lahan PT CA ini, apalagi ini untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.

Bahkan, Nasruddin lahan tersebut segera dibagikan, sehingga tanah tersebut bisa digarap dan dikelola oleh para penerima manfaat.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Mon Geudong

Baca juga: Viral Momen Langka, Gadis Ini Lamar Perempuan untuk Jadi Ibu Tirinya hingga Pasang Cincin Tunangan

"Teknisnya terserah, tapi saya sangat berharap, uang ini, bisa dimanfaatkan oleh fakir miskin, anak yatim dan masyarakat yang kurang mampu, untuk penunjang ekonomi dan pendidikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pasca ditolaknya kasasi PT CA oleh Mahkamah Agung, ada sekitar 2.700 ha eks lahan HGU PT CA kembali menjadi tanah negara yang bisa dibagi kepada masyarakat.

Akmal Ibrahim mewacanakan distribusi atau pembagian eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot untuk lembaga keagamaan 200 hektar.

Seluas 200 hektare itu, dibagikan untuk Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain, 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.

Tolak Perpanjang HGU PT CA

Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf saat masih menjabat ikut menolak HGU PT CA tersebut.

Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA. Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.

Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang diberikan 7516 Ha tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2000 Ha hektare.

Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun, pada masyarakat sekitar.

Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU

Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA, dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru, dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat.

HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989 dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot. Namun, dalam perjalannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2847 Ha, sementara 2668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sementara 2500 Ha sudah dikuasi oleh masyarakat.

Tolak Perpajangan

Seperti diketahui, dorongan penolakan perpanjangan HGU PT CA disuarakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.

Mereka menilai, selama 28 tahun kehadiran PT CA tidak berkontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat setempat. Bahkan, sebelum Abdya mekar dari Aceh Selatan, puluhan masyarakat sempat ditahan, karena berkonflik dengan PT CA.

Selain itu, dari luas 7516 Ha yang diberikan, pihak PT CA hanya mengelola HGU untuk perkebunan sawit seluas 2000 Ha, sementara selebihnya masih hutan dan dikelola oleh masyarakat Sehingga mereka mendukung langkah BPN-RI turun langsung ke lapangan melihat langsung kondisi PT CA yang penuh dengan semak dan tidak terurus.

Bukan itu saja, dalam mengurus perpanjangan izin HGU-nya PT CA diduga melakukan kesalahan prosedur. Pasalnya, mereka tidak melibatkan pemerintah daerah baik Pemkab Abdya maupun Pemerintah provinsi sebagai para pihak yang harus mendapatkan rekomendasi dalam mengurus perpanjangan izin.

Jika sebuah perusahan tidak mengantongi rekomendasi dan tetap memperpanjang HGU, maka perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Menteri Pertanian 21 tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Atas dasar itu, pada 21 Februari 2018 Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat menolak perpanjangan HGU PT CA yang ditujukan kepada kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN.

Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.

Tak hanya Gubernur, Anggota DPRK Abdya periode 2014-2019 juga sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA.

Sikap itu diambil oleh anggota DPRK Abdya, pasca melakukan pansus ke lokasi PT CA pada 28 Maret 2018, yang melihat sebagian PT CA masih hutan belantara.

Dalam pansus itu hadir, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli SSos, wakil ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra dan Jismi, ketua Komisi A DPRK, Nurdianto, ketua komisi DPRK B, Umar, dan para anggota DPRK Abdya, Zulkarnaini, Agusri Samhadi, Julinardi, Teuku Indra, Muslidarma, Yusran, Syarifuddin UB, Reza Mulyadi.

Hasil Pansus itu, mereka sepakat untuk menolak. Penolakan ini dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dituding tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR), serta diduga menelantarkan sebagian besar lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani.

Tak sampai melakukan itu, untuk menolak perpanjangan izin HGU PT CA, sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk ulama, bersama Pemkab dan DPRK Abdya pun menyambangi pemerintah pusat di Jakarta pada April 2018.

Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR RI untuk memaparkan kondisi ril di lapangan terkait PT CA, lengkap dengan bukti pendukung.

Menyahuti tuntan masyarakat, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi di aula masjid Kompleks Perkantoran Abdya, 7 Juni 2018.

Selain itu, BAP DPD-RI juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di ruang rapat 2B Gedung B DPD RI pada 12 September 2018.

RDP tersebut dihadiri Bupati Akmal Ibrahim, Ketua DPRK, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, serta manajemen PT CA bersama penasehat hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved