Berita Aceh Tamiang
Minim Anggaran, Sejumlah Kampung di Aceh Tamiang tidak Salurkan BLT Tahap Ketiga
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal memastikan penyaluran BLT dana desa diperpanjang hingga termin ketiga atau untuk periode Oktober – Desember 2020.
Kepastian ini disebutnya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang menginginkan penggunaan dana desa bisa membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Sudah ada Permendesnya, dan turunannya juga sudah ada. Tinggal nanti diproses untuk dicairkan pada tahap ketiga,” kata Mix, Minggu (25/10/2020).
Namun dia menyampaikan penyaluran tahap ketiga ini tidak selancar seperti tahap satu dan dua. Hal ini disebabkan regulasi yang mengharuskan besaran dana yang disalurkan Rp 300 ribu per kepala keluarga.
“Persoalannya saat ini banyak kampung yang sudah tidak memiliki anggaran. Jadi untuk penyalurannya tidak terpenuhi lagi,” jelasnya.
Mix berharap masyarakat memahami penyaluran BLT dana desa tidak semudah dibayangkan. Sedikit dijelaskannya, penyaluran ini tidak bisa dibagi rata dengan alasan kesetaraan.
“Misalnya satu kepala keluarga disalurkan Rp 200 ribu dengan alasan biar semua dapat. Tidak boleh, karena dalam aturannya harus Rp 300 ribu,” ujarnya.
Diakuinya sudah banyak datok penghulu yang mengonfirmasi ketidak-sanggupan menyalurkan BLT dana desa termin ketiga ini. Umumnya konfirmasi itu berasal dari datok penghulu yang memiliki jumlah penduduk besar.
“Banyak, cukup banyak yang sudah angkat bendera putih. Artinya memang dana sudah tidak ada,” sambungnya.
Namun dia mengingatkan agar alasan ketiadaan anggaran ini sesuai dengan kenyataan. Bila ke depan terbukti disalahgunakan, sanksi pemotongan anggaran dana desa akan dilakukan terhadap kampung tersebut.
“Misalnya anggaran yang seharusnya untuk BLT dialihkan untuk infrastruktur, ini jelas salah, akan ada sanksinya,” tegas Mix.(*)
Baca juga: Obyek Wisata Tetap Dibuka di Aceh Tenggara, Pengunjung Harus Patuhi Prokes Ini Selama Berwisata
Baca juga: Rumah Seorang Nenek di Pidie Sudah Dua Kali Disantroni Maling, Rp 61 Juta Hilang, CCTV Dibawa Kabur
Baca juga: Terlalu Sopan, Santri Ini Melepas Sandal Saat Masuk ke Bioskop, Netizen: Dikira Karpet Masjid