Berita Lhokseumawe
Hari Pertama Operasi Zebra di Lhokseumawe, Puluhan Pengendara Terzaring Razia, Dominan Melanggar Ini
Hari pertama Operasi Zebra Seulawah 2020 di Lhokseumawe, Satlantas Polres Lhokseumawe telah menjaring puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Hari pertama Operasi Zebra Seulawah 2020 di Lhokseumawe, Satlantas Polres Lhokseumawe telah menjaring puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Medan-Banda Aceh, depan Pos Pol Muara Dua, kota setempat, Senin (26/10/2020).
Razia itu digelar oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe dipimpin oleh Iptu M Karo Karo Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista SIK kepada Serambinews.com, Senin (26/10/2020) mengatakan, kegiatan razia hari ini, sebanyak 50 pengendara terjaring pada hari pertama operasi Zebra Seulawah 2020.
Menurutnya, pengendara yang terjaring karena tidak miliki SIM, pajak kenderaan (STNK) mati, dan tidak memakai helm, sabuk pengaman (Safety Belt) atau melebihi kapasitas penumpang dalam mobil.
“Jadi hari dimulai dari pukul 10.00 s/d 12.00 WIB ada sekitar 50 kenderaan yang terjaring dalam operasi Zebra Seulawah di Lhokseumawe,” jelas Radhika.
Ia menguraikan jumlah yang dominan pelanggar lalu lintas karena mulai dari pajak atau lupa membawa STNK.
“Ada sekitar 21 pengendara yang bermasalah di STNK,” ujar AKP Radhika.
Sementara lainnya, sambung Kasat Lantas, 9 pengendara yang melanggar karena SIM, tidak memiliki, lupa membawa atau sudah mati tanggal.
“Untuk kenderaan yang ditahan langsung roda dua berjumlah 16 unit, ini karena tidak menunjukkan surat-surat kenderaan saat terjaring razia,” jelas Kasat Lantas.
Sementara lanjutnya, untuk kenderaan roda empat, hanya satu yang melakukan pelanggaran karena STNK dan tiga bermaslah di SIM.
“Untuk Roda empat ada satu yang bermasalah dengan STNK dan tiga karena SIM, sementara lainnya, beruapa sanksi teguran sebanyak 30 pengendara”.
Dicontohkannya, misalkan spionnya kacanya pecah, atau kacanya tinggal setengah itu akan diberi teguran untuk segera menggantinya.
Razia setiap hari dilaksanakan dua titik secara berpindah-pindah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Mulai pagi, sore hingga malam.