Berita Banda Aceh
Jelang Rapat Paripurna, Baru 56 Anggota DPRA yang Teken Usulan Hak Angket
DPRA sudah mengagendakan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Selasa (27/10/2020)...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA sudah mengagendakan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, sejumlah tim inisiator sudah menyerahkan berkas usulan hak angket kepada pimpinan DPRA pada Kamis (22/10/2020).
Sesuai Tatib DPRA, usulan hak angket harus diusul minimal oleh 15 anggota DPRA. Selanjutnya saat rapat paripurna pengusulan hak angket digelar harus dihadiri oleh 3/4 total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan.
Kemudian saat pengambilan keputusannya harus dihadiri oleh 2/3 anggota dewan yaitu dihadiri sekitar 43 anggota DPRA yang hadir dengan dibuktikan absensi kehadiran.
Salah satu inisiator hak angket, Irfannusir yang ditanyai Serambinews.com, Senin (26/10/2020) mengatakan hingga hari ini baru 56 anggota DPRA yang sudah menandatangani usulan hak angket.
"Yang sudah fixed 56 orang, ada beberapa orang lagi sudah konfirm akan nyusul," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia menyakini pada rapat paripurna besok jumlah anggota DPRA yang mengikuti rapat mencapai 3/4 dari 81 anggota DPRA.
"InsyaaAllah aman," ujar Irfannusir yang juga Ketua Komisi II DPRA ini.(*)
Baca juga: Polisi di Aceh Selatan Terapkan Sistem Hunting dalam Razia Operasi Zebra Seulawah
Baca juga: Jelang Libur dan Cuti Bersama, Plt Gubernur Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19
Baca juga: Wajib Tahu! Tips 5 Langkah Menyelamatkan Diri Jika Terjadi Kebakaran, Jangan Panik