Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra 2020, Beda Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM, Ini Penjelasannya
Operasi Zebra akan digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.
SERAMBINEWS.COM -- Operasi Zebra akan digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak.
Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran ( tilang).
Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.
Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.
“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Dua Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020, Ini Jumlah Pelanggaran di Aceh Jaya
Baca juga: Masyarakat Harus Lengkapi Surat Kendaraan, Operasi Zebra Digelar 14 Hari
Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.
Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).
Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: VIDEO Istri Plt Gubernur Aceh, Dyah Erti Idawati Kunjungi Masjid Giok Nagan Raya
Baca juga: Milisi Dukungan Turki Membalas Serangan Jet Tempur Rusia, Membombardir Pos Militer Suriah
Operasi Zebra Rencong di Aceh, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas
Mulai hari Senin 26 Oktober 2020 , Operasi Zebra Rencong dilancarkan di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh.
Bahkan operasi ini juga serentak dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Untuk itu masyarakat, terutama pengguna jalan kendaraan roda dua dan empat untuk mempersiapkan segala kelengkapan kendaraannya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, kepada Serambinews.com, Mingu (25/10/2020) mengatakan selama 14 hari, terhitung mulai besok, 26 Oktober sampai 8 November 2020, razia kendaraan yang dicurigai, tidak standar.
Lalu yang tidak menggunakan kaca spion, lampu rem belakang menyilaukan serta hal-hal lain dalam bentuk pelanggaran.
Termasuk tidak memakai nomor polisi (pelat) atau yang tidak standar di luar ketentuan yang berlangsung akan diperiksa petugas.
Tujuannya agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman serta nyaman selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.
Kegiatan Operasi Zebra Rencong 2020 itu juga diharapkan mampu menekan dan meminimalisir angka kriminalitas dalam bentuk pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di hampir semua kabupaten/kota, baik itu roda dua maupun roda empat.
Kombes Dicky kembali menerangkan bahwa Operasi Zebra Rencong tersebut dilaksanakan untuk tujuan mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.
Lalu upaya menurunkan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Pun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, petugas tetap mempedomani protokol kesehatan (prokes) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif , preventif, persuasif juga humanis.
Adapun target yang akan disasar dalam operasi itu, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,
pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) serta pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, mengimbau masyarakat Aceh, untuk melengkapi surat kendaraannya saat berkendara dan mengemudi, mulai SIM sampai STNK.
Lalu untuk pengemudi mobil juga ditekankan untuk memakai safety belt atau sabuk keselamatan.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky mengatakan ada 443 personel di jajaran Polda dan Polres dilibatkan dalam Operasi Zebra Rencong 2020.
Hal ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, dengan sandi masing-masing provinsi.
"Dengan adanya Operasi Zebra, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan Lalu lintas.
Sehingga angka pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan dan semakin turun.," terang Kapolres Bener Meriah dan Aceh Tamiang ini.
Ia juga menginformasikan bagi masyarakat, selama dua minggu pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.
Yakni selama 14 hari tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menindak pengendara dan pengemudi kendaraan roda empat.
"Apabila ditemukan pelanggaran, berupa penilangan serta pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri," pungkas mantan Kabid Propam Polda Banten.(*)
Baca juga: Jalin Sinergitas, Pangdam IM Silaturahmi ke Mapolres Simeulue
Baca juga: 5 Bulan tak Bertemu, Vina Abdya Menangis Peluk Erat Anak Semata Wayangnya di Luar Ruang Sidang
Baca juga: KPA Dukung Kapolda Usut Tuntas Indikasi ‘Permainan’ di DKP Aceh
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"