Senin, 13 April 2026

Berita Kutaraja

Polda Aceh Amankan Empat Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya, Begini Modus Operandinya

Polda Aceh melalui Ditreskrimum telah mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan etnis Rohingya di Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimum telah mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya.

Penyelundupan itu dilakukan para tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan pada Sabtu (22/6/2020) lalu.

Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya. Pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dan Kabid Humas, Kombes Ery Apriyono, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10/2020), menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).

"Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk DPO. Keduanya masing-masing berinisial AJ dan AR," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya.

Baca juga: Catat! Ini Prediksi Cuaca di Enam Daerah untuk Tiga Hari ke Depan

Baca juga: Suami Mengamuk Banting Kompor Gas, tak Ada Makanan Saat Pulang Kerja, Ternyata Istri Lagi Ikut Senam

Baca juga: Masyarakat Harus Lengkapi Surat Kendaraan, Operasi Zebra Digelar 14 Hari  

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), beber Dirreskrimum, berada di Desa Lapang, Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.

Barang bukti yang diamankan petugas, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan.

Selain itu, turut diamankan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah, Aceh Utara.

"Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.

Baca juga: Pandemi Corona, Kaum Ibu Aceh Singkil Manfaatkan Lahan Pekarangan

Baca juga: Janji Jokowi Beli Kopi Gayo Rp 1 Triliun, Aceh Eksekutif Watch: Tagih Keseriusan Plt Gubernur Aceh

Baca juga: Pria Bacok Abang Ipar di Aceh Utara Diam Ketika Diperiksa Polisi, Begini Dugaan Pihak Keluarga

Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved