Sidang Kasus Vina

Terdakwa Vina Dihadirkan ke PN Blangpidie Abdya, Jalani Rapid Test Sebelum Dibawa Kembali ke Lapas

Vina didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Terdakwa RS alias Vina (27) akhirnya bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/110/2020 

Sampai waktu shalat dhuhur, mejelis menskor sidang untuk shalat dan makan siang. Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan terdakwa Vina, masih berlangsung, dan diperkirakan sampai hingga sore ini.(*)

Baca juga: Atlet Menembak Perbakin Aceh Raih 1 Emas dan 2 Perunggu di Kejurnas Menembak Piala Panglima TNI 2020

Baca juga: Warga Bangladesh Protes Prancis, Mendukung Kartun Nabi Muhammad Dengan Alasan Kebebasan Berbicara

Baca juga: Viral Sebut Sulit Lepaskan Kebiasaan Ngedot Meski Sudah Gadis, Cewek Ini Terlihat Bak Balita

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved