Dari Reuni, Terjalin Hubungan Terlarang, Lalu Menyesal Habisi Selingkuhan karena Ketahuan Istri
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
SERAMBINEWS.COM - Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku menyesal telah menghabisi nyawa selingkuhannya, Listifah (38) yang juga teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.
Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
Baca juga: Kasus Perampokan 2,5 Kg Emas di Jambi, 3 Pelaku Ditembak, Hasil Rampokan Dibeli Tanah dan Motor
Baca juga: Istri Otaki Perampokan, Mengaku Terdesak Biaya Sewa Rumah karena Suami Sudah Lama Tak Melaut
Baca juga: Tak Sanggup Penuhi Hasratnya yang Tinggi, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang: Dia Pengen Bertiga
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Terkait Kabar Kepulangan Habib Rizieq Shihab saat Maulid Nabi, Polri Tak Siapkan Pengamanan Khusus
Baca juga: Daftar Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Cocok untuk Status WA, FB dan IG
Pamit berjualan dan hilang
Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.
Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.
Baca juga: Narapidana Ini Gagal Kabur dari Penjara, Tubuhnya yang Gemuk Nyangkut di Tembok yang Dilubangi