Oknum Brimob Bripka JH Jual Senjata Api Dinas Kepada KKB Papua, Polri bakal Tindak Tegas

Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan karena diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal pada Kamis (21/10/2020).

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polda Papua
Barang bukti senjata api yang digunakan KKB di Papua melakukan aksi penyerangan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan karena diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal pada Kamis (21/10/2020).

Diduga, senjata itu dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono menyebut senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan senjata ilegal.

Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

Sebaliknya, senjata yang dijual merupakan senjata api organik atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas.

Jadi ilegal. Kalau ilegal gak ada suratnya," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi dan TNI Pasok Senjata Api untuk KKB Papua, Dipecat hingga Penjara Seumur Hidup

Baca juga: KKB Tembaki Pos TNI di Pasar Baru Kenyam, Satu Warga Sipil Terluka, Ini Rentetan Kekerasan di Papua

Polri Bakal Tindak Tegas

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Polda Papua untuk mengusut kasus tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Papua," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut, Awi mengatakan perintah tersebut juga telah sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bapak Kapolri berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat baik anggota dari Polri maupun masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Baca juga: Masih Pandemi, Upacara Hari Sumpah Pemuda Ditiadakan, Dandim Atim Ulas Tema Bersatu dan Bangkit

Baca juga: Kronologi Pengakuan Nasabah yang Uang Deposito Rp 1 Miliar Hangus Setelah 32 Tahun, Ini Bantahan BCA

Baca juga: Tak Sanggup Penuhi Hasratnya yang Tinggi, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang: Dia Pengen Bertiga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved