Penyelundupan Rohingya Ikut Libatkan Warga Aceh  

Polda Aceh melalui Ditreskrimum mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan etnis Rohingya di Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa (27/10/2020). 

BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimum mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya. Dua dari empat pelaku itu diketahui merupakan warga Aceh dan dua lainnya merupakan warga Rohingya yang selama ini menetap di Medan, Sumatera Utara.

Penyelundupan itu dilakukan para tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan pada Sabtu (22/6/2020) lalu. Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya. Pada Kamis (25/6) sekitar pukul 17.00 WIB, mereka diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dan Kabid Humas Kombes Ery Apriyono SIK MSi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Selasa (27/10/2020) menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).

"Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk DPO. Keduanya masing-masing berinisial AJ dan AR," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), beber Dirreskrimum, berada di Desa Lapang, Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan petugas, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS MAP-585 warna hitam.

Selain itu, turut diamankan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudera Indah, Aceh Utara. "Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.

Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut Sony menjelaskan, dua dari lima tersangka yang telah berhasil ditangkap itu masing-masing berperan sebagai perantara untuk menyewakan kapal dari nelayan di Aceh Timur dan menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.

“Dua tersangka Rohingya ini mereka perantara dari tersangka utama warga etnis Rohingya yang saat ini DPO, dan satu DPO warga Aceh Timur yang menghubungkan dengan dua tersangka nelayan,” katanya.

Sementara itu, satu tersangka wanita asal Medan, Sumatera Utara, dibayar oleh tersangka penyelundupan etnis Rohingya untuk menjemput tiga pengungsi Rohingya yang saat ini berada di kamp pengungsian di Lhokseumawe, Aceh.

“Tersangka wanita ini dibayar oleh tersangka kasus Rohingya untuk menjemput tiga pengungsi Rohingya di Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan, tujuannya dibawa kabur ke Malaysia,” sebutnya.(dan/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved