Berita Bireuen
Semua Berkas Pelaku UMKM di Bireuen Sudah di Disperindagkop dan UKM, Ini Total dan Proses Berikutnya
Kini berkas yang totalnya mencapai 5.000-an itu dari 17 kecamatan di Bireuen sudah di Kantor Disdagperinkop Bireuen dan akan diverifikasi satu persatu
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kini berkas yang totalnya mencapai 5.000-an itu dari 17 kecamatan di Bireuen sudah di Kantor Disdagperinkop Bireuen dan akan diverifikasi satu persatu.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Semua berkas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bireuen sudah dijemput pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) dan UKM Bireuen.
Kini berkas yang totalnya mencapai 5.000-an itu dari 17 kecamatan di Bireuen sudah di Kantor Disdagperinkop Bireuen dan akan diverifikasi satu persatu.
Ya, berkas ini diajukan warga sebagai pelaku UMKM untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.
"Penjemputan terakhir berkas ini pada Selasa (27/10/2020), yaitu dari Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Makmur dan Gandapura.
Sedangkan dari 13 kecamatan lainnya sudah duluan dijemput," kata Sekretaris Disdagperinkop dan UKM Bireuen, Husaini kepada Serambinews.com, Rabu (27/10/2020).
Baca juga: Ketahui, Ciri-ciri Sesak Napas Akibat Asam Lambung, Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Jangan Sampai Terjadi, Ruang Dalam Mobil Ini Hancur Parah Akibat Mancis Disimpan di Atas Dasbor
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW Besok, 29 November, Ini Hikmah dan Keutamaan Memperingatinya
Proses berikutnya, kata Husaini, petugas Disdagperinkop Bireuen akan memverifikasi data pemohon untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai disyaratkan.
"Memeriksa berkas satu persatu dari seluruh kecamatan membutuhkan waktu sedikit lama, karena setiap berkas dibuka kemudian dipastikan lengkap syarat mulai dari foto copy KTP, KK.
Kemudian foto tempat usaha maupun surat keterangan dari kepala desa serta nomor HP.
Bila salah satu syarat kurang lengkap, berkas tersebut dikesampingkan dulu dan memeriksa berkas lainnya.
Soalnya dari setiap kecamatan tak kurang dari 300 berkas," sebut Husaini.
Husaini menambahkan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan datanya diisi dalam format yang sudah ditetapkan, baru kemudian mereka serahkan ke Disperindagkop dan UKM Aceh dan BPKP Aceh.
Tujuannya untuk diverifikasi kembali. Setelah diperiksa di Banda Aceh, maka dikembalikan lagi ke Disdagperinkop dan UKM Bireuen.
"Proses akhir setelah menerima dari Banda Aceh, baru dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk ditetapkan yang berhak menerima bantuan Rp 2,4 juta per pelaku UMKM ini," jelas Husaini.
Kriteria dan syarat calon penerima
Seperti diberitakan sebelumnya ada kriteria calon penerima Bantuan Penerima Usaha Mikro (BPUM) ini.
Pertama memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usahanya terdampak Covid-19.
Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.
Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.
Keempat, warga daerah setempat yang dibuktikan e-KTP.
Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.
Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.
Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020. (*)