Berita Banda Aceh
Biadab! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Aceh Besar, Tersangka Diringkus di Abdya
Pelaku CA, merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pelaku CA, merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Pelaku CA, merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.
Apa yang dilakukan oleh CA, pantas disebut perlakuan biadab. Harusnya pelaku CA, berkewajiban penuh menjaga darah dagingnya itu dari segala gangguan.
Tapi, ini justru CA yang begitu tega merampas kegadisan anak kandungnya itu. Keterlaluan!
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung Kembang.
Baca juga: Viral Para Buruh Hibur Diri dengan Menari TikTok di Tempat Kerja, Bos Nonton Berkacak Pinggang
Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya dan di luar nalar serta logika manusia itu dilaporkan oleh abang kandung Kembang.
Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA.
Ayah bejat itu pun terdeteksi berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).
Baca juga: Ingin Wajah Tirus? Lakukan 7 Hal Berikut, Lemak Hilang Cuma dalam Waktu Satu Minggu
Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.
Lalu dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, pada Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.
Tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.(*)
Baca juga: Antrean Unik dan Kreatif di Bank, hanya Sandal yang Mengantre, Pemiliknya Duduk Santai Menunggu
Baca juga: Pangeran Abdul Azim Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Baca juga: VIDEO Cerita Khairasifa, Gadis Cantik Wajahnya Mendadak Penuh Jerawat