Ibu Syok Baca Chat di Hp Anaknya, Cinta Terlarang Suami & Anaknya yang Masih di Bawah Umur Terungkap

Hungan terlarang ini terbongkar saat sang ibu membaca chat mesra suaminya di handphone sang anak.

Editor: Amirullah
Google/net
Ilustrasi 

Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, sang anak mengaku bahwa ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.

MT diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Akibat perbuatannya itu pria berinisial MT ini harus berurusan dengan polisi.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Baca juga: Profil DJ Katty Butterfly yang Sempat Dikira Transgender, Berasal dari Thailand dan Kini Berhijab

Baca juga: Kisah Yaidah yang Sulit Urus Akta Kematian Anaknya, Ngadu ke Jakarta Hingga Kemendagri Angkat Bicara

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok.

Ia tidak terima mengenai hal itu.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

()UNGKAP HUBUNGAN TERLARANG - Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra menangkap ayah tiri yang berbuat hubungan terlarang dengan anaknya, Selasa (27/10/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Baca juga: Viral Para Buruh Hibur Diri dengan Menari TikTok di Tempat Kerja, Bos Nonton Berkacak Pinggang

Baca juga: Wajah Peyot Gegara Oplas, Transgender 60 Tahun Ini Malah Jadi Incaran Pria Tampan

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved