Internasional
India Targetkan Hilangkan Muslim Kashmir, Tanah Dapat Diambil Paksa
Pemerintah India terus berupaya menghilangkan identitas Muslim di wilayah Kashmir dalam dua tahun terakhir ini.
Pengumuman datang setahun setelah pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) mencabut status khusus konstitusi.
India membatalkan Pasal 370 dan 35A undang-undang tersebut, yang memberikan otonomi terbatas kepada Kashmir dan melindungi hak domisili dan pekerjaan mereka.
Setelah pencabutan status khusus Kashmir, negara bagian itu dibagi menjadi dua wilayah, Ladakh, dan Jammu dan Kashmir, dengan semua kegiatan demokrasi dan politik ditangguhkan selama beberapa bulan.
"Perubahan dalam hukum pertanahan ini adalah konsekuensi alami setelah pencabutan status khusus Kashmir dan perubahan dalam konstitusi," kata advokat Subhash Chander Gupta yang berbasis di Jammu kepada Arab News.
Baca juga: India Tembak Jatuh Quadcopter Pakistan, Dekat Perbatasan Jammu dan Kashmir
Dia menambahkan pemerintah pusat khawatir dan berpikir bahwa:
"Kecuali kami melakukan seperti ini, kami tidak akan berhasil dalam upaya kami."
Gupta berkata:
“New Delhi tidak membiarkan sesuatu terjadi secara alami."
"Ingin mendorong dan menciptakan lebih banyak kemarahan di antara orang-orang Kashmir."
"Saya rasa undang-undang baru ini tidak cukup berarti bagi kami," ujarnya.
Dia menambahkan, perubahan UU pertanahan juga menimbulkan unsur ketakutan di kalangan masyarakat Jammu.
Disebutkan, sebelumnya, masyarakat Jammu merasa ini adalah pertarungan antara New Delhi dan Srinagar
Gupta menyatakan saat ini mulai menyadari bahwa janji yang dibuat oleh New Delhi tidak akan terwujud.
"Ujung-ujungnya, kalau tanahnya harus dilepas, tanah daerah nonmuslim juga ikut lenyap,” ujar nGupta.
Langkah tersebut mendapat reaksi keras dari beberapa partai politik di Kashmir, dengan beberapa orang menyebut perubahan terbaru sebagai hal yang tidak dapat diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bentrokan-di-kashmir-india.jpg)