Berita Lhokseumawe
Lapas Tolak Tahanan Polisi & Jaksa Selama Pandemi Covid-19, Hanya Terima Tahanan Hakim, Mengapa?
"Yang bisa kami terima sekarang ini hanya tahanan hakim. Makanya dari 56 tahanan yang ada di LP sekarang ini, semua berstatus tahanan hakim," ujarnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe pada Kamis (29/10/2020), tercatat sebanyak 556 orang.
Rinciannya, 509 narapidana dan 56 tahanan. "Untuk 56 tahanan yang ada saat ini, semuanya adalah tahanan hakim atau A3," ujar Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi.
Menurut Nawawi, sesuai surat edaran Direktur Jendral Permasyarakatan Kemenkum Ham RI, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, untuk saat ini seluruh LP tidak menerima tahanan dengan status tahanan polisi (A1) dan tahanan jaksa (A2).
"Yang bisa kami terima sekarang ini hanya tahanan hakim. Makanya dari 56 tahanan yang ada di LP sekarang ini, semuanya berstatus tahanan hakim," papar Nawawi.
Sedangkan saat adanya tahanan hakim yang baru dan hendak ditahan di LP, beber dia, maka dipastikan harus menjalani protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Pucok Krueng, Destinasi Wisata di Aceh Besar Tempat Pemandian Para Raja
Baca juga: Sudah 17 Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Terkini Wanita asal Cot Girek
Baca juga: VIRAL Video Ikan Cupang Masuk IGD Setelah dari Perjalanan Jauh, Pembeli Bahkan Memberi Napas Buatan
"Saat datang pertama, wajib gunakan masker. Lalu dicek suhu tubuh, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, serta harus adanya surat hasil rapid tes dari lembaga berwenang," papar dia.
Selanjutnya, tahanan tersebut akan menjalani isolasi selama 14 hari di ruangan khusus. "Memasuki hari ke-15, baru boleh tahanan tersebut berbaur dengan tahanan lainnya," demikian Nawawi.(*)