Berita Lhokseumawe
Mau Besuk Keluarga di LP, Boleh Datang, Tapi Hanya Bisa Komunikasi Lewat Video Call, Ini Caranya
"Sejak pandemi Covid-19 terjadi, sampai dengan sekarang ini, tidak boleh ada kunjungan fisik," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
"Sejak pandemi Covid-19 terjadi, sampai dengan sekarang ini, tidak boleh ada kunjungan fisik," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe sampai kini masih memberlakukan aturan tidak boleh ada kunjungan secara fisik (tamu tidak boleh bertemu langsung dengan narapida).
Namun hanya diperbolehkan secara video call
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, Kamis (29/10/2020), menyebutkan, untuk saat ini ada 556 narapidana ataupun tahanan di LP tersebut.
Rinciannya, 509 narapidana dan 56 tahanan hakim.
Baca juga: Ingin Tahu Cuaca di Kota Anda, Cek di Sini, Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga 3 Hari ke Depan
Baca juga: Mandi Pagi dengan Air Dingin Sangat Baik Untuk Kesehatan, Ini Deretan Manfaatnya
Baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Aceh Singkil, Ratusan Pelanggar Terjaring
Lanjutnya, sejak pandemi Covid-19, banyak aturan berubah, terutama, masalah kunjungan fisik.
"Sejak pandemi Covid-19 terjadi, sampai dengan sekarang ini, tidak boleh ada kunjungan fisik," katanya.
Namun bagi tamu yang ingin berkomunikasi dengan narapida, pihaknya tetap menfasilitasinya, namun hanya dengan sistem video call.
Dimana tamu yabg datang ke LP dipersilahkan melapor ke petugas.
Selanjutnya, tamu tersebut dibawa ke sebuah ruang khusus yang sudah ada fasilitas video call.
"Untuk napi yang akan dikunjungi tamu tersebut, kita minta masuk ke ruangan lainnya yang juga sudah ada fasilitas video call.
Sehingga tamu dan napi tetap bisa komunikasi, walau hanya ssecara virtual," paparnya.
Sedangkam jadwal kunjungan, dimulai Senin sampai Sabtu, yakni mulai pukul 09.00 WIB- 13.00 WIB.(*)