Info Singkil

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Aceh Singkil, Ratusan Pelanggar Terjaring

Sejak operasi digelar 1 Oktober lalu, ratusan pelanggar Protkes terjaring razia. Sanksinya ada yang didenda dan kerja sosial.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Dok Ahmad
Petugas tim gabungan menjatuhkan sanksi sosial kepada pelanggar Protkes di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (3/10/2020) malam. 

Sejak operasi digelar 1 Oktober lalu, ratusan pelanggar Protkes terjaring razia. Sanksinya ada yang didenda dan kerja sosial.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim gabungan dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, terus menggelar operasi yustisi dalam upaya disiplinkan warga terhadap protokol kesehatan (Protkes).

Sejak operasi digelar 1 Oktober lalu, ratusan pelanggar Protkes terjaring razia. Sanksinya ada yang didenda dan kerja sosial.

Razia terhadap pelanggar Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ini sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dilakukan Satpol PP, WH, TNI, Polri dan Perhubungan.

Baca juga: Polda Aceh: Peringatan Sumpah Pemuda Momentum Memerangi Covid-19, Ajak Pemuda Bersatu

Baca juga: Pemuda Ketambe, Aceh Tenggara, Sulap Hutan Jadi Objek Wisata, Diresmikan Ketua MPR RI

Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Ini Hukum dan Keutamaan Memperingatinya

"Operasi yustisi terus dilakukan," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.

Berdasarkan data sementara pelanggar Protkes yang terjaring dalam opersi yustisi mendapat sanksi denda sebanyak 39 orang. Dengan uang denda yang terkumpul Rp 2.050.000.

Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi sosial sebanyak 168 orang.

Sanksi sosial tersebut berupa membersihkan fasilitas umum serta maupun tindakan hukum bersifat edukasi yang dijatuhkan petugas.

Sementara itu razia terhadap pelanggar Protkes dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Aceh Singkil, dengan cara bergiliran.

Sasaran razia pasar, warung dan pusat keramaian.(Diskominfo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved