Berita Banda Aceh

Pria yang Ditangkap di Abdya Sudah 5 Tahun Perkosa Anak Kandungnya, Sejak Korban Berusia 11 Tahun

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan ini sudah empat kali menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu (24/10/2020). 

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan ini sudah empat kali  menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020. 
 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berinisial CA (62) ternyata sudah lima tahun memerkosa anak kandungnya sebut saja bernama Kembang (16). 

Artinya korban sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya itu sejak berusia 11 tahun. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan ini sudah empat kali  menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020. 

Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, terjadi dua kali.

Kemudian berlanjut di tahun 2017 satu kali serta tahun 2020 satu kali dan kini Kembang sudah berusia 16 tahun. 

Baca juga: BAHAYA! Ternyata Telur Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan 5 Makanan Ini

Baca juga: Besok Pengumuman CPNS di Nagan Raya, Cek Nama-nama yang Lulus di Link Ini

Baca juga: Miris dan Dramatis, Seorang Ibu dari Samar Kilang Melahirkan di Jalan, Saat Menuju RSUD Muyang Kute

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

Kini tersangka CA dalam usia senjanya itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelariannya terhenti di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka CA dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.

Dilaporkan oleh abang kandung korban

Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.

Tersangka CA adalah seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung Kembang.

Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya dan di luar nalar serta logika manusia itu dilaporkan oleh abang kandung Kembang.

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA dan pria ini pun terdeteksi di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).

Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.

Selain itu, juga dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, Sabtu 24 Oktober 2020 di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.

Tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016. 

Ancaman hukuman terhadap perbuatannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved