Luar Negeri

Tahanan Ini Sudah Bunuh dan Penggal 48 Narapidana di Penjara, Ngaku Ingin Membunuh Lebih Banyak Lagi

Tahanan yang sudah mendekam 25 tahun dipenjara itu tidak hanya membunuh beberapa orang, tapi sudah membunuh 48 narapidana.

Editor: Faisal Zamzami
onlinepix@it.newsint.co.uk via The Sun
Marcos Paulo da Silva. Seorang tahanan di Brasil yang dikenal karena membunuh dan memenggal sesama narapidana selama 25 tahun dipenjara.(onlinepix@it.newsint.co.uk via The Sun) 

SERAMBINEWS.COM, SAO PAULO - Seorang tahanan jadi pembunuh berdarah dingin selama ditahan di penjara.

Tahanan yang sudah mendekam 25 tahun dipenjara itu tidak hanya membunuh beberapa orang, tapi  sudah membunuh 48 narapidana.

Bahkan dia mengeksekusi korban dengan cara cukup sadis.

Narapidana itu memenggal dan memutilasi sesama tahanan di penjara.

Namun pelaku tidak pernah menyesali kejahatan yang telah dilakukannya.

Bahkan pelaku mengaku korban yang dibunuh masih sedikit dan ingin membunuh lebih banyak lagi.

Pelaku pembunuhan sadis itu merupakan Seorang tahanan di Brasil.

Pelaku bernama Marcos Paulo da Silva.

Pelaku mengisahkan bagaimana dia tak menyesal sudah membunuh 48 narapidana selama 25 tahun dipenjara.

Marcos Paulo da Silva awalnya dikurung pada 1995 ketika dia masih remaja.

Pelaku terbukti bersalah atas kasus pencurian.

Baca juga: Mayat Pria Penuh Luka Tusukan Ditemukan Tergeletak di Jalan Seruway, Dugaan Kuat Korban Pembunuhan

Baca juga: Nasib Pollycarpus Pasang Badan dalam Pembunuhan Munir, Jualan Telur Asin dan Meninggal Karena Corona

Namun, napi yang kini berusia 42 tahun itu justru lebih terkenal karena memenggal dan memutilasi sesama tahanan di penjara.

 Meski dia belum disidang atas kasus terbarunya, berbagai dakwaan yang menjerat Da Silva saja sudah membuatnya dipenjara selama 217 tahun.

"Saya sama sekali tidak menyesal sudah membunuh orang-orang ini," kata si narapidana kepada hakim, seperti diberitakan The Sun Selasa (27/10/2020).

Da Silva mengatakan, napi yang dipenggal sudah merundung dan mengambil keuntungan dari tahanan lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved