Nasib Pollycarpus Pasang Badan dalam Pembunuhan Munir, Jualan Telur Asin dan Meninggal Karena Corona
Nama Pollycarpus Budihari Prijanto sore tadi meninggal dunia di RSPP Jakarta, karena terinfeksi Covid-19, Sabtu (17/10/2020).
SERAMBINEWS.COM - Pasang badan dalam pembunuhan Munir, begini nasib tragis Pollycarpus Budihari Prijanto, jualan telur asin hingga meninggal dunia karena corona.
Nama Pollycarpus Budihari Prijanto sore tadi meninggal dunia di RSPP Jakarta, karena terinfeksi Covid-19, Sabtu (17/10/2020).
Sosoknya kembali menjadi perbincangan karena Pollycarpus Budihari Prijanto bukanlah orang biasa.
Pollycarpus Budihari Prijanto adalah pilot senior di maskapai penerbangan Garuda Indonesia, tokoh yang dikaitkan dengan meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Pria kelahiran Surakarta pada 25 Januari 1961 itu, menjadi tersangka pembunuhan Munir Said Thalib pada Sabtu 18 Maret 2005.
Kasus Munir
Untuk diketahui, Munir diketahui tewas dan hasil autopsi menunjukkan ada senyawa arsenik di dalam tubuhnya.
Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Pesawat GA-974 berangkat dari Jakarta, Senin pukul 21.55, lalu tiba di Singapura hari Selasa pukul 00.40 waktu setempat.
Setelah itu, pesawat melanjutkan perjalanan ke Amsterdam pukul 01.50.
Namun, tiga jam setelah pesawat lepas landas dari Bandara Changi, seorang pramugara senior bernama Najib melapor kepada pilot Pantun Matondang bahwa Munir yang saat itu duduk di kursi nomor 40G sakit.
Ada seorang dokter yang duduk di kursi nomor 1J yang ikut dalam perjalanan tersebut kemudian menolongnya.
Akan tetapi, nyawa Munir tak bisa ditolong ketika dua jam menjelang pesawat akan mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.
Setelah berbagai temuan dan kejanggalan pernyataan Pollycarpus diungkap, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 18 Maret 2005.