Razia Masker
Petugas Gabungan Jaring Puluhan Pelanggar Protkes di Banda Aceh
Dikatakan Kabid Humas, berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 para pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan sanksi sosial menyanyi
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dengan melibatkan unsur dari TNI, Satpol PP dan WH, Jumat (30/10/2020) melaksanakan patroli peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (protkes) dalam rangka Operasi Yustisi di Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono SIK MSi menjelaskan, dalam Operasi Yustisi yang menggunakan metode status berupa razia tersebut melibatkan sedikitnya 53 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan WH.
"Operasi Yustisi tersebut lebih mengedepankan sosialisasi, imbauan dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Penikam Ustadz Zaid saat Ceramah Maulid di Agara tak Akui Perbuatannya & Pura-pura Bingung
Baca juga: RSUCM Rawat Lima Pasien Terpapar Covid-19, Satu Pasien Reaktif Versi Rapid Tes Meninggal Dunia
Baca juga: Liga 1 2020 Mundur Lagi, Pemain Bhayangkara Asal Aceh TM Ichsan Langsung Pulang Kampung
"Adapun masyarakat yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 44 orang," kata Ery.
Dikatakan Kabid Humas, berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 para pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan sanksi sosial menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.
Selain itu, petugas juga memberi sanksi membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji kalau yang bersangkutan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
"Dalam kesempatan itu, petugas juga membagikan sejumlah masker dan mengimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan sekitarnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tutupnya.(*)