Berita Aceh Besar

Warga yang Keluarganya Meninggal karena Corona Dipersilakan Ajukan Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat

Bahrul mengatakan khusus Aceh Besar pihaknya baru menerima tujuh permohonan ini dari ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi 

Bahrul mengatakan khusus Aceh Besar pihaknya baru menerima tujuh permohonan ini dari ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal beberapa waktu lalu. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Warga atau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Corona dipersilakan mengajukan berkas untuk mendapat santunan kematian karena virus ini Rp 15 juta/orang. 

Bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.  

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (30/10/2020). 

Bahrul mengatakan khusus Aceh Besar pihaknya baru menerima tujuh permohonan ini dari ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal beberapa waktu lalu. 

"Kami masih terus menunggu permohonan dari pihak keluarga atau ahli waris, jika memang keluarganya itu meninggal dunia akibat virus Corona, silakan ajukan dengan melengkapi syarat sesuai ditetapkan" kata Bahrul.

Baca juga: Viral Hasil Masakan Istri Gosong, Suami Tetap Makan dan Tanya Kenapa Siksa Ayam?

Baca juga: VIDEO Kronologi Penikaman Ustaz di Aceh Tenggara, Ternyata Pecatan Polisi Diduga Mabuk saat Beraksi

Baca juga: VIDEO - Video Tutorial Masak Belut Gagal Total, Si Ikan Panjang Menggeliat Saat Diolesi Bumbu Masak

 Bahrul mengatakan pihaknya menunggu pengajuan ini hingga minggu depan, jika tak masuk lagi, maka berkas usulan santunan kematian karena Corona tahap pertama ini akan langsung mereka kirim ke Kemensos RI. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa kepada ahli warisnya oleh pihak Kemensos RI.

Hal ini sesuai surat edaran Kemensos RI  Nomor 421/2.3/BS.01.02/06/ 2020 tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19). 

Oleh karena itu, Kadissos ceh Besar, Bahrul Jamil, mengimbau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 agar mengurus santunan kematan ini dengan melengkapi sejumlah syarat. 

Syarat itu, yakni fotokopi KTP, KK almarhum/almarhumah, foto copy KK ahli waris dan korban, foto kopy Surat Keterangan (Suket) meninggal dunia.

Foto copy suket hasil pemeriksaan dari dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik (menyatakan positif covid, rekam medis), berkas asli, suket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut.

kemudian berkas asli surat pengantar dari dinsos/dinkes kab/kota ke provinsi (6) berkas asli, surat rekom dari Dinas Sosial Aceh.

Foto warna almarhum/almarhumah, foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris dan berkas asli suket ahli waris. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved