Siti Fadilah Bebas Setelah 4 Tahun Dipenjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Siti Fadillah dibebaskan,karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017). 

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut pindana enam tahun penjara.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.

Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia, korbannya kan banyak sekali."

"Kayak begini bukan memberantas korupsi. Ini namanya memberantas korupsi dengan koruptor data," tutur Siti Fadilah.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Wartakota)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Usai Terjerat Korupsi dan Dipenjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved