Siti Fadilah Bebas Setelah 4 Tahun Dipenjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Siti Fadillah dibebaskan,karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari telah bebas murni usai 4 tahun menjalani hukuman.
Menkes era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Anies, Jakarta Raih Sustainable Transport Award, Kota Pertama di Asia Tenggara
Baca juga: 5 Tahun Biayai Mantan Istri & Anak Agar Hidup Nyaman, Pria Malah Terima Kenyataan Pahit
Baca juga: Siti Fadilah Supari Bebas, Usai Jalani 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Menkes

Perjalanan Kasus
Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?
Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Vonis 4 Taun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Waspada 8 Ciri Ciri Kanker Serviks yang Wajib Diwaspadai. Gejalanya Sepele, Tetapi Mematikan!
Baca juga: Lupakan Konflik, Yunani dan Turki Kini Saling Bantu Tangani Gempa
Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan.
Selain itu, perbuatan Siti tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.