Siti Fadilah Supari Bebas, Usai Jalani 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Menkes

Ya, seperti diketahui, Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.

Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005, Siti Fadilah Supari, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan.

Selain itu, perbuatan Siti tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jasa Atasi Wabah Flu Burung Jadi Pertimbangan

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Namun, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Suap Rp1,9 Miliar

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved