Siti Fadilah Supari Bebas, Usai Jalani 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Menkes
Ya, seperti diketahui, Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.
Ya, seperti diketahui, Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.
SERAMBINEWS.COM - Seusai menjalani hukuman empat tahun penjara, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari telah bebas murni.
Ya, seperti diketahui, Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti, menyampaikan hal ini, Sabtu (31/10/2020).
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari,Sp Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," kata Rika.
Rika menjelaskan Siti Fadillah dibebaskan, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah, yakni Tia Nastiti Purwitasari.
Baca juga: Waspada 8 Ciri Ciri Kanker Serviks yang Wajib Diwaspadai. Gejalanya Sepele, Tetapi Mematikan!
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu di Aceh Utara Mengaku Sudah Sebulan Simpan Senpi Rakitan
Baca juga: Gagal Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih, Ini Bocoran Formasi CPNS 2021 Lengkap Strategi Lolos dari BKN
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr Kholidin, SH, MH, dan Tia yang merupakan putri dari Dr Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?
Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Vonis 4 tahun penjara
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.