Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Pastikan Warga Miskin Tetap Ditanggung Meski Terkendala Desil JKA

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan masyarakat miskin yang mengalami kendala layanan kesehatan akibat persoalan desil tetap akan mendapatkan

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Sa'dul Bahri
BUPATI ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, Kamis (7/5/2026), menegaskan bahwa warga Aceh Barat yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5, namun tercatat pada desil 8 hingga 10, tetap akan dibantu selama proses perbaikan data berlangsung hingga Juli 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Tarmizi memastikan warga miskin Aceh Barat yang terkendala aturan desil tetap mendapat jaminan pengobatan selama proses perbaikan data hingga Juli 2026.
  • Pemkab akan menanggung biaya berobat pasien miskin melalui pendaftaran BPJS Mandiri, termasuk bagi warga yang salah tercatat pada desil 8–10.
  • Pemkab membuka posko pengaduan data di seluruh gampong hingga 15 Mei 2026, dilanjutkan verifikasi terbuka melalui musyawarah gampong pada 16–30 Mei.
 
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan masyarakat miskin yang mengalami kendala layanan kesehatan akibat persoalan desil tetap akan mendapatkan jaminan pengobatan.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, Kamis (7/5/2026), menegaskan bahwa warga Aceh Barat yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5, namun tercatat pada desil 8 hingga 10 tetap akan dibantu selama proses perbaikan data berlangsung hingga Juli 2026.

Menurut Tarmizi, apabila masyarakat kurang mampu berobat ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada Mei dan Juni, lalu hasil verifikasi rumah sakit menunjukkan pasien benar-benar tergolong fakir miskin, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah daerah melalui skema pendaftaran BPJS Mandiri.

“Maka kami akan menanggung semua biaya pengobatan dengan cara mendaftarkan mereka ke BPJS Mandiri,” kata Tarmizi.

Ia bahkan menyatakan, apabila terdapat kendala regulasi penggunaan anggaran pemerintah, maka pembiayaan akan diupayakan melalui sumber lain, termasuk menggunakan dana pribadi bersama Wakil Bupati.

Tarmizi menjelaskan, skema BPJS Mandiri mengharuskan seluruh anggota dalam satu kartu keluarga didaftarkan. Jika satu keluarga terdiri atas lima orang, maka premi yang harus dibayarkan sekitar Rp2,1 juta per tahun.

Baca juga: Mualem Tegaskan Pergub JKA Bertujuan Perkuat Tata Kelola Layanan Kesehatan Aceh

Meski demikian, ia menilai beban tersebut masih sangat memungkinkan ditanggung berdasarkan analisa data yang dimiliki pemerintah daerah.

Dari sekitar 10.000 warga yang diperkirakan berada pada desil 8 hingga 10 akibat kesalahan data, menurutnya margin error hanya sekitar lima persen atau sekitar 500 orang.

Dari jumlah itu, rata-rata hanya lima persen yang menjalani pengobatan ke rumah sakit setiap bulan.

Selain itu, sekitar 40 persen pasien tergolong penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, stroke, kanker, dan penyakit kronis lainnya yang tetap dijamin melalui program JKA, meskipun berada di desil 8 hingga 10.

“Artinya yang benar-benar perlu kita tanggung biayanya diperkirakan hanya sekitar 15 orang. Insya Allah mampu,” ujarnya.

Karena itu, Tarmizi meminta masyarakat tidak panik terhadap penerapan aturan desil dalam program JKA. Ia menilai kebijakan tersebut justru menjadi momentum memperbaiki data bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: Aceh Barat Siap Kirim Pelajar ke Olimpiade Internasional di Malaysia, Persaingan Semakin Ketat

“Sekarang yang kita pikirkan solusi, bukan debat. Rakyat butuh informasi yang membuat mereka tenang,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved