Berita Politik
Begini Tanggapan dan Sikap Partai Aceh Terkait Hak Angket terhadap Plt Gubernur
“Soal hak angket bukanlah kewenangan kita, dari Partai Aceh menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPRA yang punya kewenangan di sana,” jelas Abu Razak
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak).
Sebelumnya, sejumlah tim inisiator sudah menyerahkan berkas usulan hak angket kepada pimpinan DPRA pada Kamis (22/10/2020). Sesuai Tatib DPRA, usulan hak angket harus diusul minimal oleh 15 anggota DPRA.
Jika dilihat dari jumlah pengusul sudah cukup, namun saat rapat paripurna pengusulan hak angket digelar, anggota DPRA yang hadir harus mencapai 3/4 dari total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan.
Lalu, pengambilan keputusannya harus dihadiri 2/3 anggota dewan yang dibuktikan dengan absensi kehadiran.(*)