Berita Politik
Begini Tanggapan dan Sikap Partai Aceh Terkait Hak Angket terhadap Plt Gubernur
“Soal hak angket bukanlah kewenangan kita, dari Partai Aceh menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPRA yang punya kewenangan di sana,” jelas Abu Razak
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Partai Aceh (PA) menyatakan, hak angket anggota DPRA terhadap Plt Gubernur, Nova Iriansyah merupakan kewenangan lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu, Partai Aceh mengembalikan masalah hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh tersebut sepenuhnya kepada DPRA.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh, Kamaruddin Abu Bakar yang dikenal dengan Abu Razak kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020), saat ditemui di sela-sela kegiatan Rapim PA di Hotel Meuligoe Meulaboh, Aceh Barat.
“Soal hak angket bukanlah kewenangan kita, dari Partai Aceh menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPRA yang punya kewenangan di sana,” jelas Abu Razak.
Ia menambahkan, menurut informasi yang didapatkan bahwa hak angket yang digelar baru-baru ini, sempat ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Namun bagaimana kelanjutan masalah tersebut, Abu Razak mengaku, pihaknya belum mengetahuinya.
Baca juga: DPRA Tunda Rapat Paripurna Usulan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Ini Penyebabnya
Baca juga: Anggota DPRA Ribut Soal Uang Tak Hadir Sidang Hak Angket
Baca juga: Hak Angket akan Membuktikan Penyimpangan Kebijakan Plt Gubernur Aceh, DPRA akan Jadwal Rapat Ulang
“Sikap kita dari partai masalah hak angket, biarlah masalah itu menjadi kewenangan DPRA sepenuhnya,” tutup Abu Razak.
Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin saat ditanyai Serambinews.com, Minggu (1/11/2020), usai kegiatan menjelaskan, bahwa hak angket itu kelanjutan dari interpelasi dan hasil Rapat Paripurna DPRA menolak jawaban dan tanggapan dari Plt Gubernur Aceh.
Untuk keputusan berikutnya, terang Dahlan Jamaluddin, DPRA secara kelembagaan menggunakan hak angket. Hak angket itu, ujar dia, nantinya digunakan untuk membuktikan kebijakan politik Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Terutama terhadap kebijakan yang terindikasi ada sejumlah penyimpangan, baik masalah penyimpangan soal sumpah jabatan dan pelanggaran lainnya sebagai kepala daerah.
Terkait kegagalan dalam penetapan hak angket DPRA karena tidak mencukupi kuorum, terang Dahlan, maka DPRA akan menjadwalkan kembali dalam waktu dekat ini sesuai mekanisme dengan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi terlebih dahulu.
Baca juga: VIDEO Wali Naggroe Malik Mahmud Terkesima Dengan Al Quran Tulisan Tangan Syekh Abdurrauf As Singkily
Baca juga: Pemkab dan Polres Bantu Korban Kebakaran, Polisi Ungkap Penyebab Rumah Terbakar
Baca juga: UPDATE Covid-19 Aceh - Positif Terpapar 7.405 Orang, Sembuh 5.641 Orang
“Fakta politik hingga saat belum mencapai kuorum kemarin, namun masalah tersebut kita lihat perkembangannya nanti,” papar Dahlan Jamaluddin.
“Kita akan menjadwalkan kembali Banmus tersebut terkait penetapan hak angket nantinya, dan 56 orang yang menjadi inisiator tentunya akan bekerja dengan dengan ketentuan,” ungkapnya.
Disebutkan dia, menyangkut dengan jawad penetapan hak angket itu akan ditetapkan dan akan disiasati kembali sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sedangkan untuk saat ini masih ada agenda mendesak yang sedang dikerjakan oleh DPRA seperti pembahasan ulang pertanggungjawaban APBA tahun 2019.
“Sebab, Mendagri meminta eksekutif untuk melakukan pembahasan ulang dengan DPRA guna melahirkan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2019 yang tentunya dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” urai dia.
Baca juga: Rapim Partai Aceh Rampung, 22 Rekomendasi Disepakati, Ini Butir-butir Lengkapnya
Baca juga: Nikita Mirzani Panik, Rahasianya Sering Chatting dengan Ariel NOAH Terbongkar, Akui Idolakannya
Baca juga: Penasaran Mengapa Burung Beo Bisa Tiru Suara Manusia, Ini Penjelasan Ilmiahnya