Berita Nagan Raya
Kasus Perampokan Toke Sawit di Nagan Raya, Polisi Masih Buru Seorang Tersangka Lagi
Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu seorang tersangka lagi dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap toke sawit di Kecamatan Darul...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu seorang tersangka lagi dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap toke sawit di Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat.
Hingga Minggu (1/11/2020), polisi sudah berhasil membekuk tiga dari empat pelaku di Sumatera Utara dalam kasus perampokan yang terjadi 25 September 2020 silam.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap Polres Nagan Raya dibantu polisi dari Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih belum diboyong ke Nagan Raya karena selain memburu seorang pelaku lain juga sedang melacak keberadaan mobil Innova milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020) mengungkapkan, timnya masih berada di Sumatera Utara karena masih melacak pelaku guna menangkap seorang lainnya.
“Kita masih memburu seorang tersangka lagi dalam kasus ini,” kata Fadhillah.
Dikatakannya, selain memburu pelaku juga sedang melacak keberadaan mobil korban yang dibawa kabur dalam kasus perampokan dan penyekapan tersebut.
Baca juga: Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Tersangka Perampok Toke Sawit, Sepeda Motor Korban Diamankan
Baca juga: Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Diringkus di Sumatera Utara, Mobil Korban belum Ditemukan
Terhadap ketiga tersangka yang sudah ditangkap saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Susu.
“Kita masih terus mengembangkan dari tiga tersangka yang sudah berhasil dibekuk ini,” jelasnya.
Pecatan sebuah institusi
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim mengakui bahwa pelaku S warga Nagan Raya merupakan pecatan sebuah institusi di Kabupaten Nagan Raya.
Pria tersebut pernah terlibat kasus pencurian mobil dengan tempat kejadian di Aceh Barat.
Sedangkan tiga tersangka lain dalam kasus perampokan tersebut merupakan asal Sumatera Utara yang mana mereka merupakan sindikat lintas provinsi.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf ke-1e, Huruf ke-2e dan 3e KUHPidana,” katanya.