Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung, Berawal saat Minta Izin Nikah, Terungkap Usai Direkam Tetangga
Aksi bejat Nur Kholis (47) terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun akhirnya terungkap.
SERAMBINEWS.COM - Aksi bejat Nur Kholis (47) terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun akhirnya terungkap.
Nur Kholis selama enam bulan telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali di kediamannya di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aksi keji Nur Kholis terkuak usai video mesumnya dengan sang anak kandung direkam tetangganya sendiri.
Berkat video mesum tersebut, tabiat Nur Kholis akhirnya terungkap.
Hingga akhirnya, Nur Kholis ditangkap pihak kepolisian dan ditahan di Polres Tuban.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.id (grup Tribunnews.com), korban merupakan anak kandung Nur Kholis dari istri pertama yang sudah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya.
Telah berusia remaja, korban punya keinginan untuk menikah.
Korban pun meminta untuk menikah kepada sang nenek.
Mendengar permintaan sang cucu, Nenek tersebut lantas meminta korban untuk minta izin ke Ayahnya, Nur Kholis.
Namun alih-alih diberi izin, korban justru disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis telah menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17).
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui hand phone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan memang mengiyakan.
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.
Baca juga: Nenek 90 Tahun Dirudapaksa 2 Pria sampai Pingsan, Pelaku Belum Ditangkap Karena Anak Orang Kaya
Baca juga: Warga Dobrak Pintu Gerebek Ayah Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Dihajar, Ternyata Sudah 4 Kali
Awal Mula Kejadian
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban.
Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polres Tuban menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri.
Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Iming-imingi Belikan Baju
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ujar tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kucing Hitam Sering Dikaitkan dengan Penyihir dan Nasib Buruk, Bagaimana Asal Mulanya?
Baca juga: Wali Nanggroe Berkunjung ke Aceh Singkil, Ini Agendanya
Baca juga: Kisah Pilu Kartini, Suami Meninggal 12 Hari setelah Menikah, Nangis Histeris Peluk Jenazah Suaminya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Direkam Tetangga, Video Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung Terkuak, Korban Ungkap Pengakuan Ini