Berita Aceh Utara
Seorang Pria di Aceh Utara Sudah 12 Tahun Kuasai Senjata Api Rakitan
Berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal dengan tersangka Habibi (33) warga Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong, Aceh Utara kini...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal dengan tersangka Habibi (33) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara kini menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus tersebut ditangani penyidik Polres Aceh Utara pada Agustus 2020, berawal dari penangkapan Jamaluddin (43) asal Desa Keude Krueng Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utarapada 14 Agustus 2020 oleh Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe.
“Dalam waktu dekat dua tersangka tersebut akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020).
Saat penangkapan tersangka di rumahnya, polisi selain menemukan 25 gram sabu-sabu milik tersangka juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar.
Untuk pengembangan selanjutnya penyidik Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe menyerahkan dua pucuk senpi rakitan itu ke Satuan Reserse Kriminal Lhokseumawe untuk pengembangan. Sedangkan kasus sabu 25 gram ditangani Satuan Narkoba.
Hasi pengembangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, ternyata Jamaluddin memperoleh dua pucuk senpi rakitan itu dari Habibi pada Juli 2020. Habibi menitipkan dua pucuk senpi tersebut kepada Jamaluddin untuk diperbaiki.
Namun, sebelum sempat senjata tersebut diperbaiki, Jamaluddin sudah keduluan ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Satu hari setelah penangkapan Jamaluddin, polisi berhasil menangkap Habibi di kawasan Simpang Ektreun Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Polisi kembali berhasil mengamankan satu senjata replika airsoft gun diduga rakitan berikut dengan satu butir amunisi kaliber 9 mm.
“Saat diinterogasi jaksa, Habibi mengaku sudah menguasai senpi rakitan itu sejak 2008, atau sekitar 12 tahun lamanya,” ujar Pipuk Firman Priyadi.
Ditambahkan, setelah menerima berkas dan tersangka beserta barang bukti kemudian Jamaluddin dan Habibi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan barang bukti masih diamankan di Kantor Kejari Aceh Utara.(*)
\
Baca juga: Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung, Berawal saat Minta Izin Nikah, Terungkap Usai Direkam Tetangga
Baca juga: Wali Nanggroe Berkunjung ke Aceh Singkil, Ini Agendanya
Baca juga: Gempa Magnitudo 7 Guncang Turki, Ini Deretan Faktanya: Video, Korban, Hingga Penyebab