CPNS 2019

Tak Lolos CPNS 2019? Ini Panduan Pengajuan Sanggah, Diberi Waktu 3 Hari

Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 November 2020.

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat menjalani tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

Baca juga: China Hancurkan Kubah Masjid, Ubah Jadi Tekstur Tiongkok

Baca juga: Istri Kesepian dan Selingkuh dengan 300 Pria Selama 2 Tahun, Suami yang Sibuk Kerja Syok Saat Tahu

8. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

9. Tetapi jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

14. Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh peserta.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved