CPNS 2019

Tak Lolos CPNS 2019? Ini Panduan Pengajuan Sanggah, Diberi Waktu 3 Hari

Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 November 2020.

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat menjalani tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).

Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.

Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 November 2020.

Namun perlu dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Baca juga: Fakta Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI, Ancam Tembak hingga Tendang Kepala Korban

Baca juga: Qanun Diniyah Selesai, Aminullah: Banda Aceh akan Lahirkan Generasi Muda Berakhlaqul Karimah

()Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Baca juga: Pertanyaanya Soal Sumbangsih Milenial Jadi Sorotan, Megawati: Ngapain Saya Dibully? Orang Benar Kok

Baca juga: Seorang Pelajar SMP Dirudapaksa 10 Laki-laki di Sejumlah Tempat, 7 Pelaku Anak di Bawah Umur

()Ilustrasi CPNS 2019 (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

Baca juga: China Hancurkan Kubah Masjid, Ubah Jadi Tekstur Tiongkok

Baca juga: Istri Kesepian dan Selingkuh dengan 300 Pria Selama 2 Tahun, Suami yang Sibuk Kerja Syok Saat Tahu

8. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

9. Tetapi jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

14. Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh peserta.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved